Sukses

Usai Libur Lebaran, KPK Periksa Dirut Pertamina Terkait Suap PLTU Riau-1

Sebelumnya, Dirut Pertamina Nicke Widyawati tak memenuhi panggilan KPK pada 27 Mei 2019. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan PT PLN.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati menjadi orang pertama yang dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai libur Lebaran 2019. Nicke akan dimintai keterangan seputar kasus suap PLTU Riau-1.

"Hari ini dijadwal ulang pemeriksaan Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan di Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sebelumnya, Nicke tak memenuhi panggilan KPK pada 27 Mei 2019.

"Sebelumnya dalam jadwal pemeriksaan 27 Mei, saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Febri.

KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bermula dari Kasus Eni Saragih

Penetapan ini bermula dari penyidikan kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.