Sukses

KPU Siap Hadapi 326 Gugatan Pemilu di MK

Menurut KPU, seluruh sengketa tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari  menyatakan, pihaknya siap menghadapi 326 gugatan yang telah dilayangkan peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami menyiapkan tim kuasa hukum yang nantinya khusus menangani masing-masing jenis sengketa," kata Hasyim Asy'ari, dikutip dari Antara, Jakarta, Sabtu 25 Mei 2019.

Kuasa hukum tersebut dari lima firma, yakni firma AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan. Mereka akan dibuat menjadi tim-tim kecil khusus menangani sengketa yang berbeda-beda.

Menurut dia, seluruh sengketa tidak dihadapi secara bersama-sama dan lebih memilih membentuk tim khusus menangani sengketa pemilu presiden, begitu juga dengan pemilu legislatif DPR RI, pileg provinsi kabupaten dan kota serta sengketa DPD.

"Timnya harus berbeda-beda karena persidangannya kan juga dipisah-pisah, dengan model itu nanti akan efektif jalannya," tuturnya.

Hasyim mengatakan, KPU menerima sebanyak 316 gugatan untuk sengketa pemilu DPR RI, provinsi, kabupaten dan kota. Kemudian, terdapat sembilan gugatan berasal dari peserta pemilu DPD, dan satu gugatan pemilu presiden.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini