Sukses

Posko Pengaduan THR di Jawa Barat Ada di 6 Lokasi

Posko ini memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan terkait pembayaran THR secara langsung.

 

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan surat edaran terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Menindaklanjuti surat edaran tersebut, dibuka enam posko THR. 

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Posko Pelayanan Pengaduan THR dibuka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat. 

"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, Selasa (21/5).

Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya.

"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan pada 2018 Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.

Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor 081223508571 atau melalui email disnakertrans. perlindungan@gmail.com

Sebelumnya, Kemnaker telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta.

Layanan Posko THR 2019 beroperasi hingga 10 Juni 2018. Dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.30 dan hari libur pukul 09.00-15.30 WIB.

Masyarakat yang ingin mengadu bisa juga  menghubungi Telepon : (021) 526 0488; Whatsapp (Pelayanan Konsultasi) di 081212576261, untuk Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum di 081310380973 dan email: poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan: http.bit.ly/pengaduanTHR.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini