Sukses

Terlilit Utang, Sopir Bos SPBU di Kebayoran Jakarta Aniaya Majikan

S menganiaya majikannya, Hartono Sugimin, dengan pipa besi sepanjang 80 sentimeter dan berhasil mengambil uang hasil penjualan BBM di SPBU milik korban sebesar Rp 84 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemilik SPBU di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah beraksi. Pelaku diketahui merupakan sopir korban yang telah bekerja selama empat tahun.

Motif penganiayaan ini adalah ekonomi. S (43) melakukan aksinya karena terlilit utang.

"Alasan tersangka melakukan perbuatan ini adalah tersangka mempunyai hutang kepada bank dan koperasi sebesar Rp 25 juta dan dalam waktu dekat akan biayai anaknya masuk sekolah," ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/5/2019).

S menganiaya majikannya, Hartono Sugimin, dengan pipa besi sepanjang 80 sentimeter dan berhasil mengambil uang hasil penjualan BBM di SPBU milik korban sebesar Rp 84 juta.

Ade Ary mengatakan, korban dipukul selama tiga kali sampai tersungkur. Pipa besi ini kemudian dibuang tersangka di sungai sekitar Jalan Kapten Tendean. Barang bukti ini tengah dalam pencarian.

Dia menyampaikan, aksi ini telah direncanakan sebelumnya. Pelaku juga telah hafal jam berapa majikannya akan menerima hasil setoran penjualan SPBU. Sebelum melaksanakan aksinya pada 16 Mei malam, pelaku sempat pulang sekitar pukul 17.00 dan kembali pada malam harinya untuk beraksi.

"Suatu saat si tersangka sudah berencana jam lima dia pulang, jam delapan dia kembali lagi masuk ke rumah dan memotong kabel CCTV di rumah korban dan sudah siapkan pipa 80 sentimeter itu ditaruh di balik tiang. Ketika korban muncul pukul 21.00 untuk mengambil uang SPBU saat itulah tersangka melakukan aksinya. Sehingga dari hasil olah TKP ditemukan tidak ada yang rusak pintu rumahnya sehingga perbuatan mengarah ke tersangka yang saat itu ikut olah TKP," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Berikan Alibi

Saat olah TKP, penyidik menginterograsi beberapa orang di sekitar TKP dan akhirnya pelaku mengarah kepada S.

"Setelah dicek alibinya, tersangka tidak bisa menyampaikan alibi yang kuat sehingga kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti uang masih utuh, Rp 84 juta yang diambil dari korban," jelasnya.

Saat beraksi, korban tak mengenali pelaku. Namun berdasarkan hasil olah TKP, tak ada kerusakan TKP termasuk pintu masuk, dan kabel CCTV yang ditemukan telah terpotong, pelaku aksi ini mengarah ke S.

Dari S, polisi menyita kunci pagar, satu unit motor Yamaha Mio, dan uang Rp 84 juta yang masih utuh. S dikenakan pasal dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

 

Reporter: Hari Ariyanti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.