Sukses

Mahfud Md soal BPN Tak ke MK: Secara Hukum Selesai Tanggal 25 Mei

Mahfud menyebut bila pihak Prabowo-Sandiaga tak menghadiri penetapan pun, hasil Pemilu 2019 tetap disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menyatakan tidak ada masalah bila pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiga Uno tidak akan membawa sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK.

Mahfud menyebut bila tak mengajukan sengketa, secara tidak langsung Pemilu dinyatakan selesai pada 25 Mei 2019.

"Kalau tak mau ke MK secara hukum selesai tanggal 25 Mei dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

Dia menyebut bila pihak Prabowo-Sandiaga tak menghadiri penetapan pun, hasil Pemilu 2019 tetap disahkan.

"Misalnya saat ditetapkan mereka tak datang, tak mau tanda tangan berita acara ya selesai Pemilu. Hukumnya selesai tak ada masalah," ucap Mahfud.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Lembaga Terpercaya

Dia menyebut MK merupakan lembaga yang dipercaya oleh masyarakat. Hanya sebagian yang tak percaya dengan lembaga tersebut.

"Yang tak percaya kan provokator yang sedikit jumlahnya atau orang yang sedang emosional dan jumlahnya sedikit," ucap dia.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Muhammad Syafi'i mengatakan pihaknya tidak akan membawa kasus dugaan kecurangan Pemilu yang telah diungkap ke publik ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Syafi'i mengaku pihaknya tidak percaya MK dapat adil dalam mengusut kecurangan pemilu yang mereka yakini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini