Sukses

Ratna Sarumpaet ke Majelis Hakim: Publik Figur Boleh Bohong

Ratna sempat meminta maaf ke majelis hakim karena keterangannya dianggap tidak konsisten.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani persidangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Ratna diperiksa sebagai terdakwa.

Di akhir persidangan, Ratna meminta maaf kepada Ketua Majelis Hakim, Joni karena memberikan keterangan yang dianggap kurang konsisten.

"Di awal gagap-gagap," ucap Ratna.

Ratna kemudian meminta majelis hakim jangan menyamakan dirinya dengan pejabat publik. Dia menyatakan, dirinya adalah seorang publik figur.

"Saya bukan pejabat publik, saya aktivis yang terkenal karena pekerjaanya menolong banyak orang," ujarnya.

Pernyataan Ratna pun mengundang tanya Hakim Joni.

"Siapa yang menyamakan Anda dengan pejabat publik?" tanya Joni.

"Enggak, dicatat saja karena ini hubunganya dengan kesalahan. Pejabat publik itu tidak boleh salah, tidak boleh bohong, tapi publik figur," timpal Ratna.

Joni kembali mempertegas pernyataan Ratna.

"Publik figur boleh bohong?" Joni bertanya kembali.

"Boleh. Makasih yang mulia," Ratna menjawab.

Hakim Joni semakin dibuat bingung. Dia pun mempertanyakan norma apa yang membolehkan seseorang berbuat bohong.

"Norma yang kemarin, ahli itu mengatakan orang boleh berbohong. Tapi dalam konteks kedudukan misalnya, pejabat publik dalam kedudukanya tak boleh bohong," kata Ratna.

Hakim Joni kembali mencecar pertanyaan soal norma kebohongan. "Kalau anak, boleh bohong?"

"Boleh, kita jewer dengan sayang. Ya artinya habis dijewer, dicium," kata Ratna menutup keterangannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditegur Hakim

Majelis hakim, Joni menegur terdakwa kasus hoaks, Ratna Sarumpaet dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Joni kesal lantaran Ratna dinilai tidak konsisten menjawab sejumlah pertanyaan.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh salah satu pengacaranya, Desmihardi. Desmihardi menanyakan pertimbangan Ratna memilih pulang dari klinik Bina Estetika, Jakarta Pusat pada 24 September 2018. Padahal, kondisi wajahnya waktu itu belum membaik.

"Kenapa saudara pulang pada tanggal 24 September 2018. Tadi saya dengar saudara bilang katanya mau memenuhi janji. Itu janji dibuat sebelum operasi atau sesudah operasi," ucap Desmihardi.

"Dibuat setelah melakukan operasi. Saya sudah banyak janji yang harus saya penuhi. Janji ketemu sama tukang jahit, sama Deden," jawab Ratna Sarumpaet.

Saat dipastikan lagi oleh Desmihardi, Ratna mengubah jawabannya. Hakim Joni pun merespon pernyatan Ratna.

"Janji sebelum (operasi) atau setelah? Awalnya setelah, tapi diarahkan jadi sebelum. Saya perhatikan saudara mulai tak konsisten memberikan jawaban. Itu sangat merugikan saudara sendiri. Kalau saudara tidak konsisten kita skors dulu atau cabut," ujar Joni.

Ratna mengaku khilaf atas jawabanya itu. "Saya tidak dengar atau telinga saya salah," ucap Ratna

"Kalau tidak bisa konsisten, makanya tadi saya tanya saudara puasa atau nggak, katanya enggak, karena bisa di-suply energinya. Semua yang dari awal ada maknanya, saya lihat saudara juga tidak seperti sebelumnya, tegas orangnya.

Joni menegaskan, semua sikap Ratna selama persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Karena kalau jawabnya enggak, berbelit-belit, tidak konsisten, itu kan semua dipertimbangkan," ucap Joni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.