Sukses

3 Fakta soal Pemuda yang Ancam Penggal Jokowi

Sebelumnya beredar video di mana seorang pria berjaket cokelat dan berkopiah menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi. Berikut ini, 3 fakta soal pemuda berinisial HS itu.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan massa berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mereka meminta Bawaslu untuk mengawal BPN yang melaporkan dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Demo pun bubar setelah dua jam mereka menyuarakan aspirasi.

Namun, beberapa jam setelahnya beredar sebuh video yang memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 10 Mei 2019. Tak lama, muncul seorang pria berkata, "Penggal kepala Jokowi," dalam video itu.

Pada video berdurasi 1 menit 34 detik itu, seorang pria berjaket cokelat dan berkopiah menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi.

Relawan Jokowi kemudian melaporkan soal video tersebut ke polisi. Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Jokowike Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu 11 Mei sore.

Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Polisi kemudian bergerak cepat. Minggu 12 Mei 2019 pagi, pemuda berinisial HS itu ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat. Tak ada perlawanan kala itu.

"Iya, kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Merdeka, Minggu.

Berikut ini, tiga fakta yang dirangkum Liputan6.com terkait dengan pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi tersebut:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Menginap di Rumah Bibinya Usai Video Viral

HS hanya bisa pasrah saat ditangkap Jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Parung, Bogor, Jawa Barat. Pemuda pengangguran itu tak bisa berkutik saat mendengarkan polisi yang membacakan surat penangkapan.

Dia ditangkap di rumah bibinya di Desa Waru, Parung, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.

Penangkapan dilakukan setelah Hermawan melontarkan kalimat ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi dalam video yang beredar luas di media sosial. Kalimat itu ia ujarkan saat ikut unjuk rasa di depan kantor Bawaslu pada 10 Mei.  

Menurut warga sekitar, Hermawan sebenarnya adalah warga dan tinggal di Jakarta. Namun sejak Sabtu 11 Mei 2019 lalu, dia menginap di rumah bibinya.  

"Sabtu malam sampai di rumah. Minggu pagi langsung dibawa polisi," kata tetangga bernama Samsudai. 

3 dari 4 halaman

2. Dijerat dengan Pasal Makar

HS diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi pada unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat 10 Mei lalu. Pada kasus ini, pria berusia 25 tahun itupun dijerat dengan Pasal Makar.

"(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Selain itu, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana matiatau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

Sementara Pasal 27 ayat 4 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Dan Pasal 45 ayat 1 berbunyi, "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

4 dari 4 halaman

3. Mengaku Salah dan Khilaf

 

Minggu 12 Mei 2019 siang beredar video penangkapan HS berdurasi 59 detik. Video itu memperlihatkan polisi yang mendatangi sebuah rumah berwarna kuning.

Mereka kemudian mencari HS di rumah itu. Setelah bertemu HS, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan.

"Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata seorang polisi dalam video.

Tak berkutik, pria berusia 25 tahun itupun mengakui kesalahannya. "Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS.

Mendengar itu, penyidik meminta HS memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor kepolisian. "Begini, ini kan hanya klarifikasi dulu, sampean ikut," jawab polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan video penangkapan tersebut. 

Saat ditangkap, HS juga mengaku salah dan khilaf.

"Iya saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada Merdeka, Minggu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.