Sukses

Top 3 News: Pria Pengancam Jokowi Terancam Hukuman Mati

Top 3 News, pengancam Jokowi telah ditangkap. Dia mengakui kesalahannya dan mengatakan saat itu dirinya sangat emosional.

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, pria pengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi berinisial HS kini terancam hukuman mati. Ancaman tersebut dilakukan saat demo di Kantor Bawaslu.

Dengan kata-kata kasar, HS menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Jokowi. 

Aksinya itu viral di media sosial. Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima Merdeka.com, seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat 10 Mei lalu. 

Tak lama, muncul seorang pria menyebut "penggal kepala Jokowi" dalam video tersebut. Pengancam Jokowi kini telah diamankan. HS ditangkap di kediamannya, Minggu, 11 Mei kemarin di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Video penangkapannya juga sempat diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu (12/5/2019). Saat diciduk petugas, pria berusia 25 tahun itu mengakui kesalahannya.

"Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS.

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Minggu, 11 Mei 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Dijerat Pasal Makar, Pria Akan Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati

Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap pria berinisial HS yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat 10 Mei lalu. Dalam kasus ini, pria berusia 25 tahun itu pun dijerat dengan Pasal Makar.

"(Diduga melakukan) pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Minggu (12/5/2019).

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Pengakuan Pengancam Penggal Jokowi Saat Diringkus Polisi

Dalam video penangkapan berdurasi 59 detik yang diunggah di akun Instagram @jacklyn_choppers, Minggu (12/5/2019), polisi sempat memperlihatkan surat perintah sebelum membawa HS.

"Saya dari Polda Metro Jaya, Jatanras. Ada surat perintah tugas," kata seorang polisi dalam video.

Tak berkutik, pria berusia 25 tahun itu pun mengakui kesalahannya.

"Kalau yang kemarin itu jelas memang menurut saya, di situ saya memang emosional. Memang saya akui salah," ujar HS.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. Digiring Polisi, HS Pakai Jaket dan Peci yang Sama Saat Ancam Penggal Jokowi

Hermawan Susanto alias HS hanya tertunduk saat digiring polisi bersenjata ke Kantor Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia adalah pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat demo di Kantor Bawaslu, Jumat lalu.

Dia tiba di kantor polisi dengan mengenakan jaket cokelat dan peci hitam, persis seperti sosok dalam video viral yang mengancam memenggal Jokowi.

Dia berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.

 

Selengkapnya... 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.