Sukses

KPK Perpanjang Cekal 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi 14 Proyek Fiktif

Sebelumnya mereka sempat dicegah ke luar negeri pada 6 November 2018 lalu selama enam bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya. Ini merupakan perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi kelima orang tersebut.

Mereka adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, GM Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuli Ariandi Siregar, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio.

"Perpanjangan pelarangan ke luar negeri dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Sebelumnya mereka sempat dicegah ke luar negeri pada 6 November 2018 lalu selama enam bulan.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korupsi 14 Proyek Fiktif

KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.