Sukses

Polisi Sebut Butuh Surat Kuasa dari Prabowo untuk Laporkan Istri Andre Taulany

Dalam pemeriksaan itu, penyidik tak dapat memastikan apakah kasus ini akan diteruskan atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Firdaus Oiwobo, pria yang melaporkan istri pelawak Andrey Taulany telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Firdaus dicecar puluhan pertanyaan terkait dugaan pencemaran nama baik Prabowo Subianto melalui unggahan Erin Taulany dalam akun Instagramnya @erintaulany.

"Bapak Firdaus diminta klarifikasi sebanyak 22 pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam, 26 April 2019.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik tak dapat memastikan apakah kasus ini akan diteruskan atau tidak. Sebab, calon presiden nomor urut 02 itu yang harusnya melaporkannya ke polisi karena sebagai korban.

"Laporan Pak Firdaus itu melaporkan terkait Pak Prabowo. Nanti ditanyakan ada surat kuasanya dari Pak Prabowo dan lain sebagainya lah. Penyidik yang lebih paham untuk mempertanyakan kepada pelapor, karena korbannya Pak Prabowo," kata Argo.

Meskipun demikian, Argo kembali menegaskan kalau hal ini adalah wewenang penyidik apabila tak miliki surat kuasa.

"Kita belum dapat info dari penyidik seperti apa (lanjut atau dihentikan jika tak ada surat kuasa). Tapi, kalau perlu kita akan periksa saksi lain dan sebagainya," pungkas Argo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Dihentikan?

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyatakan, laporan terhadap istri Andre Taulany, Erin Taulany bisa saja dihentikan perkaranya apabila terbukti akun sosial diretas. Meskipun demikian, polisi masih mengusut kasus itu.

"Nanti kita lihat apakah wujud peng-hacker-an itu ada, kalau memang ada nanti tetap kita publish, kita kasih tahu kalau ada wujud peng-hack-an terhadap akun milik istrinya. Karena kan wujud perbuatan itu dengan sengaja, kalau memang tidak ada niat dan kesengajaan dari si pelaku, dalam hal ini yang dituduhkan adalah istri Andrey Taulany, ya tidak bisa kita lanjutkan," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4/2019).

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.