Sukses

Diskon PBB sampai 50 Persen untuk Pemilik Lahan Kosong, Ini Syarat dari Anies

Anies akan memberikan potongan pembayaran PBB bila lahan kosong tersebut dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan kosong di jalan protokol Ibu Kota. Kenaikan pajak itupun dapat dilakukan sampai dua kali lipat. Anies pun menyebut kenaikan PBB tersebut diberikan bila lahan itu tidak dibangun.

"Seperti Sudirman-Thamrin, lalu Cawang sampai Slipi semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan, PBB nya akan naik 2 kali lipat, naik 200 persen," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Kendati begitu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut akan memberikan potongan pembayaran PBB bila lahan kosong tersebut dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Potongan yang diberikan yakni sebesar 50 persen. Anies menyebut kebijakan itu bertujuan untuk memperbanyak RTH di Jakarta.

"Bayangkan di Jalan Sudirman banyak jalan yang ditutup pakai seng di situ, tempat nyamuk, tapi dengan sekarang kita kasih pilihan. Anda mau tutup ini seng nggak apa, tapi bayar PBB 2 kali lipat, atau Anda buka dan jadi taman," ucap dia.

Anies beralasan potongan 50 persen itu diperuntukan sebagai bentuk perawatan RTH yang telah dibangun. Sehingga saling menguntungkan kedua belah pihak.

"Jadi kita nggak mau merugikan, sudah dihitung juga dengan gitu kita akan punya ruang terbuka banyak. Sebagian disiapkan pemerintah, sebagian swasta dengan cara diskon pajak," kata Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Anies Revisi Pergub

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar. 

Anies membantah, revisi Pergub Nomor 38 Tahun 2019  menghapus kebijakan bebas pajak bagi rumah dan rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.  Menurut dia, revisi aturan belum pasti menghapus aturan bebas pajak.

"Misalnya sekarang nih Rp 1 milliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 M? Boleh kan. Cuman kita itu bayangannya revisi berarti dihilangkan, enggak, revisi itu boleh ditambah. Dan saya enggak ngomong ada perubahan," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Dalam Pasal 4A Pergub Nomor 38 Tahun 2019 menyebutkan pembebasan PBB hanya berlaku sampai 31 Desember 2019. Anies mengatakan belum dapat memastikan dalam kebijakan yang akan berlaku pada 2020.

Sebab, kata dia, saat ini Pemprov DKI tengah melakukan pendataan ulang terhadap objek pajak. "Nanti kita buat policy yang lebih luas. Jadi kalau mau revisi itu bukan berarti dihilangkan. Kita bilang ada kajian menggunakan data," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.