Sukses

Polisi Kantongi Persembunyian 2 Penyebar Hoaks Server KPU yang Buron

Polisi menetapkan dua penyebar hoaks tentang server KPU yang disebut telah disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 sebagai buron.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua penyebar hoaks tentang server KPU yang disebut telah disetting untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 sebagai buron. Satu orang di antaranya merupakan kreator konten hoaks tersebut.

"Penyidik sudah lakukan profiling dua DPO tersebut. Salah satu pelaku ialah pemilik akun Instagram yang diduga sebagai kreator," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (10/4/2019).

Menurut dia, polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penyebaran hoaks server KPU itu.

Namun, penyidik telah mengantongi identitas dan tempat persembunyian mereka.

"Sampai dengan tadi malam, sudah ada dua lokasi yang dicurigai. Yang pertama di daerah Jateng, yang kedua daerah Tangerang," ujar Dedi.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dua buzzer penyebar hoaks yang menyebut server KPU disetting untuk memenangkan paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf pada Pilpres 2019. Kedua tersangka masing-masing berinisial EW yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, dan RD yang ditangkap di Lampung.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Salah Satu Pelaku Ibu Rumah Tangga

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebaran hoaks terkait server KPU yang disebut telah diatur untuk memenangkan Jokowi pada Pilpres 2019. Keduanya yakni EW dan RD yang diringkus di tempat berbeda.

"Dua tersangka telah ditangkap, yang satu atas nama EW ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur dan satu lagi seorang ibu rumah tangga berinisial RD ditangkap di Lampung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (8/4/2019).

EW ditangkap pada Sabtu 6 April 2019 dini hari lalu. Sementara RD ditangkap pada Minggu 7 April 2019. Saat ini, RD masih diperiksa intensif di Polda Lampung.

Dedi menjelaskan, tersangka EW diketahui memiliki akun Twitter bernama @ekowboy dengan jumlah pengikut yang cukup banyak. Akun Twitter itulah yang kemudian digunakan pelaku untuk menyebarkan hoaks.

Sedangkan tersangka RD menyebarkan berita bohong tersebut melalui akun Facebook-nya. Kedua pelaku diketahui sebagai buzzer di media sosial.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada barang bukti milik yang bersangkut ada handphone, sim card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks," tutur Dedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.