VIDEO: Gubernur Nonaktif Aceh Divonis 7 Tahun Penjara

Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali.

Diterbitkan 09 April 2019, 12:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi selama beberapa kali.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6