Sukses

Menag Pecat Dua Anak Buahnya yang Tersandung Kasus Suap Lelang Jabatan

Lukman juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua anak buahnya itu.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan akan memecat dua anak buahnya yang terlibat kasus dugaan suap seleksi jabatan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukman memastikan segera memecat dua anak buahnya tersebut dan tidak akan memberikan bantuan hukum.

"Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam peristiwa OTT oleh KPK, dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apapun," ujar Lukman saat memberikan keterangan persnya di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Adapun dua anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap adalah Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Ketum PPP Romahurmuziy atau Romi.

Lukman pun memerintahkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di bawahnya untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag.

Pihaknya juga segera mengevaluasi sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kemenag agar benar-benar dapat mencegah dan memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dia juga meminta ASN untuk menjaga integritas pribadi dan institusi dengan menolak setiap pengaruh yang dapat menjerumuskan diri dan institusi ke dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Serta menegakkan etika, disiplin, dan aturan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan termasuk dalam penjatuhan sanksi dan hukuman disiplin.

"Tetap bekerja dengan baik dan penuh semangat pengabdian dalam memberikan layanan kepada seluruh masyarakat," ucap Lukman.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada 2018-2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, HRS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.