Sukses

Kasus Suap Seleksi Jabatan, Menag Sampaikan Permintaan Maaf

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyadari bahwa masyarakat kecewa dengan munculnya kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan kekecewaan dan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kasus dugaan suap seleksi jabatan yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk itu Kemenag menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas peristiwa ini," kata Lukman saat memberikan keterangan persnya di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Lukman menyadari, masyarakat kecewa dengan munculnya kasus ini. Karena itu, Lukman menyampaikan permohonan maafnya.

Selain itu, Lukman juga berjanji untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk memulihkan marwah Kemenag setelah peristiwa hukumi tersebut.

"Kami lakukan langkah-langkah konkret untuk memulihkan marwah Kemenag," ucap Lukman. 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romi sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama pada 2018-2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MFQ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, HRS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.