DPP PPP Berhentikan Sementara Romahurmuziy

DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghentikan sementara Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Diterbitkan 16 Maret 2019, 16:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menghentikan sementara Romahurmuziy dari jabatan ketua umum.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (16/3/2019), pemberhentian dilakukan berdasarkan AD/ART partai bahwa siapapun yang menjadi tersangka dalam tindak pidana wajib diberhentikan total atau sementara.

Sebelumnya, Romahurmhuziy resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Kini, DPP PPP menggelar rapat harian untuk menentukan pemimpin baru partai berlambang kakbah.  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6