Sukses

Diduga Sebar Fitnah, Nelayan Ditangkap atas Laporan Pengembang Reklamasi

Waisul ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, ditangkap polisi pada Rabu (6/3/2019) malam. Waisul ditangkap terkait pernyataannya yang pernah dia ungkapkan mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi dan dianggap telah mencemarkan nama baik pengembang PT KNI.

"Ada PT KNI mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya), kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

"Tanggal 6 Maret ditangkap dengan disaksikan oleh RT, RW, dan keluarga tersangka (Waisul)," sambungnya.

Waisul ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut setelah kepolisian melakukan gelar perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka ditetapkan tersangka terhadap Waisul atau terlapor," jelasnya.

Waisul juga ditangkap karena tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/3/2019) lalu. Pemanggilan terhadap Waisul dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukan Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu.

"(Waisul) tidak hadir tanpa alasan," ucapnya.

Argo menegaskan penetapan status tersangka terhadap Waisul telah sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, namun polisi tidak menahan Waisul. Waisul hanya diwajibkan lapor saja.

"(Waisul) wajib lapor," ujarnya.

Waisul dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus yang menjerat Waisul itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018. 

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.