Sukses

Febri Diansyah: Tak Mungkin Ketua KPK Usulkan Hapus LHKPN

Pernyataan yang benar, lanjut Febri, agar ke depan data pajak dan data LHKPN, khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara dapat sinkron.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya pernyataan yang mengusulkan agar penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dihapus.

"Saya sudah tanya ke Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo), tidak benar seperti itu. Tidak mungkin Ketua KPK mengusulkan penghapusan LHKPN padahal Undang-Undang memberikan tugas itu kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Pernyataan yang benar, lanjut Febri, agar ke depan data pajak dan data LHKPN, khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara dapat sinkron.

"Jadi, kami tegaskan tidak benar kalau diklaim Ketua KPK meminta penghapusan LHKPN. Yang benar adalah kami berharap LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak dengan data-datanya. Pihak Kemenkeu, kalau kami baca sangat antutias menyambut ini," tutur Febri dikutip dari Antara.

KPK pun, kata dia, kembali mengingatkan bagi penyelenggara negara agar memiliki itikad baik untuk melaporkan perubahan harta kekayaan 2018 sampai sisa waktu pada 31 Maret 2019.

"Sebaiknya pelaporan dilakukan segera meski masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini keterbukaan menjadi hal penting bagi penyelenggara negara," ucap Febri.

Sebagai contoh, kata dia, tentu orang akan bertanya apa yang disembunyikan penyelenggara negara sampai tidak mau melaporkan harta kekayaannya.

"Jadi, lebih baik kita transparan dan laporkan harta kekayaan sesuai aturan," kata dia.

Untuk diketahui, penyerahan LHKPN oleh anggota DPR dinilai paling rendah karena hanya 40 orang dari 524 anggota DPR (7,63 persen) yang sudah melaporkan LHKPN ke KPK.  Berdasarkan data Direktorat Pelaporan LHKPN KPK, tingkat kepatuhan LHKPN penyelenggara negara untuk menyerahkan LHKPN-nya secara total baru 17,8 persen atau 58.598 orang dari jumlah wajib lapor 329.142 orang.   

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.