Sukses

DPR Terendah Lapor Kekayaan, KPK: Berarti Tak Jalankan UU yang Dibuat Sendiri

KPK menyebut, tingkat kepatuhan anggota DPR menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) rendah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tingkat kepatuhan anggota DPR menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) rendah. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berseloroh, data soal kepatuhan lapor LHKPN ini mencerminkan sikap DPR yang tidak patuh terhadap undang-undang yang dibuatnya sendiri.

"Pertama, itu kan undang-undang itu dibuat oleh DPR. Kalau nanti DPR sendiri juga yang tidak melaporkan harta kekayaannya, kan itu berarti tidak menjalankan undang-undang yang mereka bikin sendiri," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Berdasarkan persentase, tingkat kepatuhan LHKPN DPR sebesar 7,63 persen. Sementara tingkat kepatuhan eksekutif dalam menyetor LHKPN 18,54 persen; yudikatif 13,12 persen; MPR 50 persen; DPD 60,29 persen; DPRD 10,21 persen; dan BUMN/BUMD 19,34 persen.

"Imbuan KPK dari dulu sama saja. Kita sangat berharap bahwa LHKPN itu disetorkan, segera dilaporkan ke KPK karena itu juga sebenarnya menunjukkan niat untuk mengikuti semua regulasi yang ada di Indonesia," Laode menjelaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Seharusnya Tak Perlu Diingatkan

LHKPN sendiri tercantum pada Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi, "Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat." Ini juga sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hal itu pula termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Saya pikir itu perlu ditingkatkan lagi dan saya yakin mudah-mudahan dengan kepemimpinan DPR yang sekarang bisa lebih banyak melaporkan LHKPN," Laode menandaskan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • LHKPN