Sukses

Sidang Lanjutan Ahmad Dhani, Hakim Tolak Nota Keberatan

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan sidang perkara tersebut pada rangkaian agenda pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran idiot, Ahmad Dhani Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (19/2/2019).

Dalam sidang itu, majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, R Anton Widyopriyono menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo.

Hakim menerima surat dakwaan jaksa. Sidang perkara tersebut berlanjut hingga putusan.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum dari terdakwa Dhani Ahmad Pradetyo dalam perkara tersebut tidak diterima," tutur Anton dalam putusan sela di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melanjutkan sidang perkara tersebut pada rangkaian agenda pemeriksaan. Dengan demikian, seluruh saksi akan dihadirkan oleh jaksa untuk dimintai keterangan dalam sidang selanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik ujaran Idiot Ahmad Dhani kembali menjalani sidang ketiga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 14 Februari 2019.

Ada tiga poin dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum Ahmad Dhani. Salah satunya yakni dalam penerapan pasal 27 ayat 3 dianggap keliru oleh penasehat hukum. Selain itu, berkas dalam dakwaan JPU juga tidak diberi tanggal. Serta yang melaporkan seharusnya perseorangan, bukan badan.

"Kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena eksepsinya tidak mendasar," tutur JPU, Rahmat Hari Basuki, usai sidang di PN Surabaya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Sesuai UU

Menurutnya, dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang pertama sudah sesuai dengan Undang-Undang. Dimana dakwaannya telah diberi tanggal, dan diterima panitera PN Surabaya.

Kemudian mengenai pihak yang melaporkan perkara ujaran kebencian adalah subjek dari organisasi yang berbadan hukum. Bukan objek, tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota.

"Itulah yang melaporkan. Jadi kami nilai dakwaan ini sudah sesuai dengan UU. Untuk itu Majelis Hakim agar memutuskan menolak eksepsi dari penasehat hukum, dan menetapkan perkara ini untuk dilanjutkan," ujarnya.

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian Megantara membacakan beberapa point' nota keberatan (Eksepsi) kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.