Sukses

Polisi: Selebgram Reva Alexa Konsumsi Sabu Sejak Juli 2018

Reva Alexa terbukti mengonsumsi narkoba seberat 0,28 gram.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Unit 3 Subdit II Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap model video klip dan selebgram atas nama Reva Alexa di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota, pada Rabu 6 Februari 2019. Ia ditangkap bersama temannya karena terbukti mengonsumsi sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Reva Alexa telah mengonsumsi barang haram itu sejak 2018 lalu. Reva terbukti mengonsumsi narkoba seberat 0,28 gram.

"Tersangka IS alias lwan mengonsumsi methamphetamine atau sabu sejak tahun 2014 dan tersangka ACA alias RA mengonsumsi sabu sejak Juli 2018," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Selain itu, Argo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi yakni atas nama inisial RN.

"Keterangan kedua tersangka, barang bukti methamphetamine atau sabu tersebut berasal dari RN dan sampai saat ini RN masih dalam pencarian petugas," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Primer Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Untuk barang bukti yang kita amankan itu methamphetamine atau sabu seberat 0,28 gram dan lima buah alat hisap sabu," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap di Tangerang

Sebelumnya, seorang model video klip dan selebgram bernama Reva Alexa diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Reva diamankan oleh bersama temannya di Perumahan Taman Beverly Golf, Jl Danau Belinda No 12 Karawaci, Tangerang Kota, pada Rabu (6/2/2019) dini hari.

"Unit Reskrim dari Polres Tangerang Kota, di bawah koordinasi Polda Metro Jaya, mengamakan dua pelaku narkoba yang mana salah satunya merupakan model video klip dan selebgram, Reva Alexa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi merdeka.com.

Kata Argo, mereka diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Saat ditangkap, mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

"Dengan barang bukti sabu 0,28 gram. Telah dilakukan cek urine dan hasilnya positif," kata Argo.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.