Sukses

Jaksa Minta Uang SGD 10 Ribu yang Diterima Eni Saragih Dirampas untuk Negara

Eni Saragih mengaku telah mengembalikan uang senilai SGD 10 ribu ke KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK menganggap penerimaan uang senilai SGD 10 ribu oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dinyatakan dirampas negara. Jaksa menilai penerimaan tersebut tidak sah.

"Karena penerimaan tersebut bukan penerimaan yang sah maka barang bukti uang tersebut sudah selayaknya dinyatakan dirampas oleh negara," ucap jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat tuntutan Eni Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019). 

Pada persidangan sebelumnya, Eni Saragih mengaku telah mengembalikan SGD 10 ribu ke KPK. Pernyataan Eni saat persidangan itu kemudian dijadikan pertimbangan yuridis jaksa untuk merampas SGD 10 ribu tersebut.

"Terdakwa pernah mengaku uang sejumlah SGD 10 ribu dari staf Menteri ESDM di ruangan kerja terdakwa untuk kepentingan kunjungan ke dapil terdakwa. Dalam proses penyidikan terdakwa telah mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK," kata jaksa. 

Selain menerima uang SGD 10 ribu, Eni Saragih dinyatakan terbukti menerima Rp 4,750 miliar sebagai suap, Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sebagai gratifikasi. Atas penerimaan tersebut Eni dituntut pidana penjara 8 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan kurungan. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut Pidana Tambahan

Politisi Golkar itu juga dituntut pidana tambahan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10,35 miliar dan SGD 40 ribu paling lambat satu bulan setelah status hukum berkekuatan tetap.

Apabila dalam rentang waktu yang telah ditentukan Eni tidak membayar, maka asetnya akan dilelang jaksa sesuai nilai pengganti, jika hartanya tidak mencapai jumlah tersebut maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.

Atas penerimaan suap dan gratifikasi Eni dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.