Sukses

Kemenpora Ungkap Alasan Terbitkan Surat Imbauan Menyanyi Indonesia Raya di Bioskop

Kemenpora menerbitkan surat imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan alasan di balik munculnya imbauan menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film di bioskop.

Menurut dia semua itu dilakukan berdasarkan rujukan beberapa undang-undang (UU).

"Ada beberapa undang-undang yang menjadi konsiderasi dalam pembuatan surat imbauan tersebut," kata Asrorun di Kemenpora, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).

Di antaranya, UU Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, dan UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Disamping itu juga ada UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Asrorun mengatakan, menyanyikan lagu Indonesia Raya jelang pemutaran film di bioskop itu tidak masalah. Sebab sesuai dengan fungsi pendidikan yang diatur pada UU Nomor 24 Tahun 2009.

"Kalau tadi salah satu fungsi film sebagai fungsi pendidikan, maka aturan soal menyanyi Indonesia Raya di dalam nonton film sebagai fungsi pendidikan itu dibenarkan oleh Undang-Undang nomor 24 Tahun 2009," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hasil Percobaan

Selain itu, lanjut dia, Kemenpora juga mendapat beberapa aduan dari artis dan pengusaha Indonesia. Di mana mereka merasa rasa nasionalisme pemuda Indonesia dinilai semakin berkurang.

"Karenanya menteri pemuda dan olahraga memiliki inisiasi untuk ikhitiar meningkatkan rasa cinta tanah air khususnya di kalangan pemuda. Tanggal 30 Januari 2019 ditandatangani lah surat himbauan tersebut," ungkapnya.

Percobaan pertama, kata Asrorun, dilakukan pada Kamis 31 Januari 2019 saat menonton film Keluarga Cemara. Asrorun menilai tidak sulit untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum pemutaran film.

"Ternyata tidak butuh waktu panjang dan juga ternyata tidak terlalu sulit dan tetap merujuk kepada Undang-Undang mengenai tata cara pelaksanaan lagu kebangsaan Indonesia Raya," ucapnya.

 

 

Reporter: Sania Mashabi

3 dari 4 halaman

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

4 dari 4 halaman

Telah Dicabut

Kemunculan surat imbauan ini pun kemudian menuai polemik. Ada yang mendukung, dan ada yang terang-terangan menolak. Polemik ini kemudian disikapi oleh Kemempora dengan mencabut surat imbauan yang baru beberapa jam diteken.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan surat itu resmi dicabut karena adanya resistensi yang tinggi. Kemenpora kemudian meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan atas imbauan yang kemudian menjadi polemik.

"Surat himbauan tentang menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap jelang pemutaran film di bioskop sudah dicabut. Hal itu atas dasar berbagai pertimbangan dan juga karena resistensi dan kegaduhannya yang sangat tinggi. Mohon maaf," kata Gatot lewat keterangan tertulis, Jumat, 1 Januari 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.