Sukses

Gerindra Tak Akan Coret Ahmad Dhani dari Daftar Caleg 2019

Dhani juga tidak akan dicoret dari struktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra tidak akan mencoret nama Ahmad Dhani dari daftar calon legislatif DPR 2019. Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade justru menyebut, pendukung Dhani siap memenangkannya di daerah pemilihan Jawa Timur I.

"Partai Gerindra dari awal sudah menyatakan mendukung Mas Ahmad Dhani, pencalegan tidak ada masalah. Temen-temen Gerindra di Jawa Timur juga pendukung dan memenangkan Mas Ahmad Dhani di Dapil Jatim 1," ujarnya di Prabowo-Sandi Media Center, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2019).

Dia menambahkan, Dhani tidak akan dicoret dari struktur Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN bakal memberi bantuan hukum kepada pentolan grup band Dewa 19 itu.

"BPN tetap akan menempatkan Mas Ahmad Dhani sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional Pak Prabowo dan Sandi. Tidak akan dicoret (dari caleg), bahkan proses hukumnya kita bantu," tegas Andre.

Dhani, kata Andre, akan mengajukan banding terkait putusan hukum yang diterimanya. Pihaknya siap membantu suami Mulan Jamela itu dalam proses banding.

"Kan Mas Ahmad Dhani sudah menyampaikan beliau akan melakukan banding. Kami, Partai Gerindra dan BPN, akan membantu proses banding," tandas Andre Rosiade.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pentolan Dewa 19 itu dua tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua H. Ratmoho, Ahmad Dhani terbukti melakukan hate speech.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata dia, Senin (28/1).

Selain itu, Ratmoho meminta sejumlah barang bukti berupa disita untuk dimusnahkan. "Menetapkan barang bukti berupa flash disk berupa isi screen shoot twitter. Selain itu, handphone beserta simcard Indosat, XL dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dinonaktifkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo). Kemudian, satu email dan akun twitter juga dirampas dan dimusnahkan," imbuhnya.

 

Reporter: M Genantan

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.