Sukses

Detik-Detik Ahmad Dhani Diboyong ke Mobil Tahanan

Jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus yang juga caleg Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya.

Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Amar putusan Ahmad Dhani dibacakan oleh H Ratmoho selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi dan ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku atau golongan. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara," kata Ratmoho.

Ratmoho menilai Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antar golongan. Sedangkan yang meringankan koperatif selama persidangan, dan tidak pernah dihukum.

Jaksa bernama Sarwoto menyatakan Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas. "Langsung dibawa ke Lapas Cipinang," singkat Sarwoto.

Musikus yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech dan langsung dibawa ke tahanan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tak perlu waktu lama, suami Mulan Jameela itu pun langsung diboyong ke penjara. Didampingi pengacara, Ahmad Dhani langsung menuju ke mobil tahanan kejaksaan yang terparkir di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Musikus yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech dan langsung dibawa ke tahanan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan, Ahmad Dhani menyempatkan diri berfose terlebih dahulu. Namun, memang tak terlihat ada senyum di wajahnya.

Musikus yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech dan langsung dibawa ke tahanan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebelum Dhani masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan, pengacaranya sudah terlebih dahulu berada di dalam.

Musikus yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech dan langsung dibawa ke tahanan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ketika sudah berada di dalam mobil tahanan, Ahmad Dhani masih menyempatkan diri berpose menggunakan tangannya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.