Sukses

6 Jaksa Dikerahkan untuk Kawal Kasus Ujaran Kebencian dengan Tersangka Ahmad Dhani

Didik mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua ini, pihaknya juga secepatnya mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya supaya kasus yang menjerat Ahmad Dhani bisa segera disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur akan mengerahkan sebanyak enam orang jaksa yang ada ditugaskan untuk mengawal kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani, beberapa waktu yang lalu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adyotmo, mengatakan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja jaksa yang ditugaskan untuk mengawal kasus ini.

"Ada satu tim yang mengawal. Satu tim itu terdiri dari enam orang jaksa, baik itu jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya atau juga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Didik usai menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/1/2019).

Didik mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas tahap dua ini, pihaknya juga secepatnya mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Surabaya supaya kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini bisa segera disidangkan.

"Paling lambat 15 hari sudah segera disidangkan kasus ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menahan Ahmad Dhani karena dalam undang undang ITE Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tahun 2016 ancaman hukumannya empat tahun, sehingga tidak bisa ditahan.

"Ancaman hukuman dari pasal itu empat tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesiapan Ahmad Dhani

Sementara itu, Dhani mengaku siap menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya optimistis kasus ini akan berlanjut ke pengadilan, seperti kasus yang di Jakarta," katanya.

Saat ditanya apakah dirinya siap jika nanti ditahan oleh pihak kejaksaan, Dhani menjawab dengan santai, "Biarkan ini menjadi misteri".

Dhani menjalani pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Polda Jatim ke Kejari Surabaya. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Jatim pada Oktober 2018. Penetapan tersangka dilakukan atas laporan aktivis Koalisi Bela NKRI.

Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus ujaran kebencian setelah mengucapkan kata "idiot" yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.