Sukses

Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Jalan Gubeng Ambles

Polisi belum bisa memaparkan mengenai peran dua orang tersebut dalam kasus Jalan Gubeng ambles.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka dalam peristiwa Jalan Gubeng ambles, di Surabaya, Jawa Timur. Total, ada dua tersangka dalam kasus ini.

"Sesuai dengan Kapolda ya, tersangka ada dua orang," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Surabaya, Kamis (3/1/2018).

Barung juga belum bisa memaparkan mengenai peran dua orang tersebut. "Pokoknya sesuai dengan pernyataan Kapolda, itu sudah ada di berita online," kata Barung.

Dia menjelaskan, kasus Jalan Gubeng ambles tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan, bahkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik pun juga telah cukup. Keterangan mulai dari ahli, saksi lokasi, dokumen-dokumen, barang bukti di lapangan, telah dikumpulkan seluruhnya oleh penyidik.

"Sudah banyak saksi ahli yang kami periksa dari berbagai latar belakang, begitu juga dengan barang bukti dan saksi-saksi lain," ucap dia.

Barung menegaskan, tidak ada kesulitan dalam penyidikan kasus Jalan Gubeng ambles. Hanya ada beberapa yang memang harus dilengkapi oleh penyidik untuk mengungkap amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Masih dalam tahap penyempurnaan, namun Jalan Raya Gubeng sudah aman untuk dilalui," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Bertambah

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur (Jatim) Irjen Luki Hermawan sudah menetapkan satu tersangka kasus dugaan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya Jawa Timur.

"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan sebagai tersangka, yang jelas baru satu orang inisial F," tuturnya, usai meninjau lokasi perbaikan Jalan Gubeng yang ambles Surabaya, Senin 31 Desember 2018.

Orang berinisial F tersebut, diketahui bertindak sebagai perencana proyek. Proses penetapannya, kata Luki, juga berdasarkan pemeriksaan bukti serta dokumen yang ada.

"Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu," katanya.

Luki mengatakan tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, seiring proses penyidikan yang terus berjalan. Ia juga menerangkan pihaknya pun masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Ke depan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan natal liburan, ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 baru (datang), kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain," ujar Luki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.