Sukses

Mahfud MD Berkicau soal Pimpinan Pejabat Kena OTT KPK yang Kaget, Untuk Siapa?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD turut angkat bicara soal OTT KPK yang baru saja terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena korupsi yang makin merajalela, rupanya menggelitik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk berkomentar.

Pada akun Twitternya @mohmahfudmd pada Rabu, 19 Desember 2018 kemarin, dia mengutarakan buah pikirannya soal OTT pejabat.

"Ada pejabat kena OTT. Atasan pejabat tersebut bilang, "Saya terkejut bagai disambar petir, sediiih, sebab setiap hari sudah saya ingatkan agar ber-hati hati...." Hehehe, Mungkin tiap hari dia mengingatkan agar ber-hati hati supaya tidak ketahuan, agar tidak kena OTT," kicau Mahfud MD dalam akun Twitternya.

Hingga pukul 09.20 WIB, Kamis (20/12/2018), twit Mahfud sudah di-retweet 6.200 kali dan disukai 14.000 para peselancar dunia maya. 

Ketika dikonfimasi, Mahfud menegaskan kicauannya itu berlaku untuk semua institusi, tidak hanya pada Kemenpora yang pejabatnya baru saja terkena OTT KPK.

"Pernyataan saya itu kalau ada ketangkep, lalu atasannya mengatakan sudah saya ingatkan, itu untuk semuanya-lah. Ini momentum aja pas lagi di Kemenpora, ini berlaku di semua institusi," ujar Mahfud kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Cuitan Mahfud MD soal OTT KPK. (Twitter @mohmahfudmd)

 

Menurut dia, selama ini jika ada OTT KPK, ada kesan pejabat yang tertangkap tersebut sedang apes. Terlebih, biasanya mereka saling mengingatkan agar berhati-hati.

"Selama ini kesannya pemberantasan korupsi sekarang karena apes. Biasanya koruptor saling mengingatkan agar berhati-hati biar enggak ketangkep, kalau ketangkep berarti mainnya tidak cantik," kata dia.

Mahfud menyayangkan sudah kedua kalinya OTT KPK terjadi di Kemenpora. Sehingga ia menilai, korupsi sudah menjadi wabah di Kemenpora.

"Dengan begitu, korupsinya jadi tidak terkendali. Kalau sudah ketangkep, atasannya mengeluh. (Di Kemenpora) masa kecolongan begitu, sehingga kesan orang ini, ini bukan kecolongan, ini mewabah. Masa sampai dua kali (OTT KPK)," pungkas Mahfud MD.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Selasa, 18 Desember 2018 malam mendadak heboh lantaran ada pejabat dan pegawainya terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi kaget bukan kepalang. Ia tak menyangka jika ada bawahannya bisa terjaring oleh operasi diam-diam lembaga antirasuah itu. Imam selaku pemimpin mereka pun meminta maaf atas adanya OTT di jajaran Kemenpora.

"Atas nama Kemenpora saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden atas peristiwa yang terjadi di kantor kami," ujar Imam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT Kemenpora

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018.

Saut mengatakan, diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Menurut Saut, selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

"Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya," kata Saut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,
    Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.

    OTT KPK

  • OTT