Sukses

Ditahan KPK, Bupati Cianjur: Mohon Maaf Saya Lalai Awasi Aparat

Bupati Cianjur membantah memangkas anggaran DAK Pendidikan untuk membangun 140 fasilitas Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchar terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan ditahan dia Rutan Cabang KPK Kavling K4.

"IRM (Irvan Rivano Muchtar) ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung KPK Kavling K4 selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2018).

Berdasarkan pantauan, Bupati Cianjur Irvan keluar dari Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 17.00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan bewarna oranye. Irvan meminta maaf kepada masyarakat Cianjur karena telah lalai dalam mengawasi aparat Pemkab Cianjur.

"Saya memohon maaf kepada warga masyarakat Kabupaten Cianjur atas kelalaian saya dalam mengawasi aparat pemerintah Kabupaten Cianjur yang telah melanggar hukum," ujar Irvan sebelum memasuki mobil tahanan.

"Tentunya saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dan semoga ke depan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua," sambungnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bantah Pangkas Anggaran

Dia membantah telah memangkas anggaran DAK Pendidikan untuk membangun 140 fasilitas Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Cianjur.

"Tidak. Tidak ada (pemotongan anggaran). Tidak ada sama sekali. Iya, seperti itu," ucap Irvan.

Selain Irvan, KPK juga menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin.

"CS (Cecep Sobandi) ditahan di Rutan Cab KPK di Kav C-1. ROS (Rosidin) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," jelas Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.