Sukses

Habib Bahar bin Smith Dicekal Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi

Setelah resmi mencekal Habib Bahar, Dedi mengatakan, polisi akan memeriksanya pada senin pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mencekal Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dengan mengatakan Jokowi banci. 

Pencekalan dilakukan pada hari ini. Sesuai surat dari Dirpidum tanggal 1 Desember 2018 yang sudah dikirim ke Dirjen  Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Sabtu (1/11/2018).

Dari hasil penyelidikan, diketahui Habib Bahar bin Smith dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 saat berceramah di Palembang, Sumatera Selatan. Karena itu, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Selatan.

"Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, dikarenakan locus dan tempus-nya di Palembang pada Januari 2017," terang dia.

Setelah resmi mencekal Habib Bahar, Dedi mengatakan, polisi akan memeriksanya pada senin pekan depan. Surat pemanggilan, kata Dedi telah dilayangkan kepada Bahar sejak pekan lalu. 

"Panggilan terhadap Habib  Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim hari jumat, 30 November untuk dipanggil hari Senin tanggal 3 Desember 2018 sebagai saksi," katanya. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujaran Kebencian

Sebelumnya, Sekjen Jokowi Mania (Joman) La Kamarudin melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur ujaran kebencian.

Kamarudin melaporkan Habib Bahar ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu, 28 November 2018. Dalam aduannya ke polisi, Kamarudin menyatakan Habib Bahar melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian. 

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.