Sukses

Kasus Suap dan TPPU, Bupati Nonaktif Lampung Selatan Segera Diadili

Sidang Bupati nonaktif Lampung Selatan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik telah melakukan pelimpahanan barang bukti dan tersangka ZH dalam perkara suap dan TPPU ke tahap 2," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

Selain Zainudin, penyidik KPK juga merampungkan berkas penyidikan Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara.

"Sidang rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Lampung," kata Febri.

Dalam penyidikan kasus ini, setidaknya KPK sudah memeriksa para tersangka sebanyak lima sampai enam kali. Sedangkan pemeriksaan saksi, sekurangnya 75 orang sudah diperiksa.

Unsur saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, PNS Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Bidang Binamarga 2017, Komisaris PT 9 Naga Emas, Pegawai CV PANJI SEBUAI, dan swasta lainnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Mereka adalah Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti. Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

KPK juga menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan nilai sekitar Rp 67 Miliar.

Dalam penyidikan TPPU ini, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, yaitu Kendaraan Harley Davidson, Vellfire, Mercedes B CLA 200 AMG, All New Pajero Sport Dakar, 2 unit New Xpander Ultimate, Speed Boat Krakatau, Mercedes B S400. Kemudian 1 unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah Saham AIRAN, dan Villa Tegalmas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.