Sukses

Hercules Ditangkap, Sandiaga Uno: Dia Teman Saya

Sandiaga mengaku terakhir kali bertemu dengan Hercules saat berkunjung ke Malang, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario Marshal terkait kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengaku kaget mendengar kabar tersebut.

Sandiaga mengaku selama ini cukup mengenal sosok Hercules. Tak hanya dirinya, bahkan Hercules juga dekat dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. 

"Pak Prabowo dan saya banyak teman, Pak Hercules juga teman, tapi soal penangkapan saya belum dapat konfirmasi. Tapi kita negara hukum, maka tentu bila ada pelanggaran hukum diselesaikan dengan jalur hukum," kata Sandiaga di Epicentrum, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2018). 

Sandiaga mengaku terakhir kali bertemu dengan Hercules saat berkunjung ke Malang, Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, dia mengaku sempat berfoto bareng dan berbicang sejenak dengan Hercules.

"Ketemuan waktu itu, kita berpelukan, foto juga, masih ada itu fotonya," tutur Sandiaga.

Mantan Wagub DKI ini berharap penangkapan Hercules bukan kriminalisasi. Sebab, mengedepankan hukum tak tebang pilih, juga menjadi hal yang didorong Sandiaga demi tegaknya keadilan.

"Seandainya aparat nilai ada pelanggaran, hukum kita jalani. Kami ingin menegakkan hukum seadilnya dan tidak tebang pilih, karena dia temannya kami terus dia dihukum, terus (misal) dia temannya Pak Presiden dan Pak Kiai, dia tak dihukum, jangan gitu," Sandiaga menyudahi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Pendudukan Lahan

Polisi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11/2018).

Menurut Edi, Hercules dibekuk terkait penangkapan 23 preman yang 12 di antaranya mengaku sebagai anak buahnya. Mereka menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko.

"Padahal, itu bukan tanah mereka,” jelas dia.

Hercules dikenai Pasal 170 juncto 335 KUHP tentang perusakan dan kekerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti, seperti kuitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman.

"Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," Edi menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.