Sukses

Polda Jatim Sita Akun Instagram Ahmad Dhani

Penyiataan dilakukan setelah penyidik Polda Jatim menemui adminnya di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta, Kamis 15 November 2018.

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita akun media sosial Instagram tersangka kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo.

Penyitaan akun Instagram Ahmad Dhani Prasetyo, @ahmaddhaniprast dilakukan setelah penyidik Polda Jatim menemui adminnya di rumah Ahmad Dhani, di Jakarta, Kamis 15 November 2018.

"Menemui adminnya, sekaligus menunjukkan surat perintah penyitaan, yang kita bawa atas persetujuan pengadilan," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Surabaya, Jumat (16/11/2018).

Barung menjelaskan, akun IG tersebut disita, sebagai bukti penyidik dalam rangka koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyitaan juga dilakukan menyusul dikirimkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Sehingga kelanjutan kasus ini akan tetap maju, walaupun memang ada nanti perkembangan dari kasus ini menyangkut dari saksi ahli yang datang dari Jakarta," ujar Barung.

Barung mengatakan, dengan disitanya akun IG Ahmad Dhani, maka sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap. Barang bukti tersebut terdiri dari alat transmisi (Handphone), akun, maupun jejak digital.

Sedangkan untuk penyerahan berkas ke Kejaksaan, pihak penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Ahmad Dhani. Dijadwalkan, saksi ahli tersebut akan dihadirkan pada Senin atau Selasa tanggal 19 atau 20 November 2018.

"Karena kita mengakomodir juga, dari penyidik tadi, kita tetap mengakomodir sodara Ahmad Dhani," ujar Barung.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dhani Datangi Mapolda

Sebelumnya, Tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi mapolda Jatim, Senin (12/11/2018) sekira pukul 14 30 WIB. Musisi asal Surabaya ini menyerahkan barang bukti berupa handphone ke penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Politisi partai Gerindra ini juga akan mengajukan saksi ahli bidang ITE dari Kominfo. Namun sayang identitasnya tidak disebutkan oleh Dhani.

"Saya menyerahkan barang bukti berupa HP. HP ini dipakai saya saat vlog. Dalam HP ini isinya bermacam-macam, termasuk data rahasia dan pribadi," kata Dhani.

Suami dari Wulan Jameela ini berharap dengan membawa saksi ahli dari ITE, nantinya akan terkuak semua kebenaran.

"Satu saksi ahli cukup (saksi ahli ITE), saya berharap nanti bisa menguak kebenaran (dalam kasus ini)," ujar Dhani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.