Kartu Nikah Akan Terintergrasi dengan Data Kependudukan

Luncurkan kartu nikah, Kemenag mengatakan kartu akan terintegrasi dengan data kependudukan sehingga dapat digunakan sebagai pengganti KTP.

Diterbitkan 13 November 2018, 11:43 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Fokus, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mengeluarkan kartu nikah bagi pasangan pengantin yang menikah di November. Nantinya kartu nikah akan terintegrasi dengan data kependudukan.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (13/11/2018),  program kartu nikah diluncurkan Kemenag bersamaan dengan peluncuran sistem informasi manajemen nikah berbasis website, Simkah Web. Nantinya kartu nikah terintegrasi dengan data kependudukan sehingga dapat digunakan sebagai pengganti KTP.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin bahkan menargetkan pasangan pengantin yang menikah di 15 November akan mendapatkan kartu nikah.  

“Pengantin yang menikah sekarang belum bisa mungkin baru bisa 15 November ya,” ujar Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin.

Program sejuta kartu nikah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 680 juta dihitung per kartunya seharga Rp 680 rupiah. Di tahun 2019, Kemenag akan menganggarkan kembali biaya untuk percetakan 2 juta kartu. (Karlina Sintia Dewi)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6