Sukses

Dahnil, Said dan Nanik Datangi Polda Terkait Kasus Ratna Sarumpaet

Dahnil Anzar, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal datang ke Polda terkait kasus Ratna Sarumpaet dengan didampingi pengacara masing-masing.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga saksi penyebaran berita bohong atau hoaks Ranta Sarumpaet, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Ketiga saksi yang datang ke Polda Metro Jaya adalah Koordinator Juru Bicara Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal.

Ketiga saksi tiba sekitar pukul 14.00 WIB. Masing-masing datang dengan didampingi pengacaranya.

"Pada hari ini kami dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan tersangka Ratna Sarumpaet," ungkap Said di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Dia menegaskan, posisinya sebagai korban kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Said sudah menyampaikan itu pada pemeriksaan pertamanya.

"Kami adalah korban dari kebohongan yang telah dilakukan Ratna Sarumpaet. Bahwa sesungguhnya yang berbohong adalah Ratna yang kita tidak pernah mengerti dari awal. Dan kita menjadi korban," tegasnya.

Baik Said maupun Danhil sama-sama mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan hari ini. Keduanya datang untuk dikonfrontir dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

"Tidak jelas panggilan apa, tapi dikonfrontir hari ini. Tentu kita datang dengan senang hati dan akan menjawab semua pertanyaan," ujar Dahnil.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Dipolitisasi

Dahnil mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mempolitisasi kasus ini.

"Yang jelas kami tidak mau ada upaya politisasi menggunakan alat negara untuk kepentingan politik. Itu catatan penting kami," tegasnya.

Sementara itu, Nanik memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan awak media.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditangkap polisi pada Kamis malam, 4 Oktober lalu, di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Atas kasus itu dia terkena Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dan terancam 10 tahun penjara.

Reporter: Jayanti

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.