Kemenkominfo Blokir 20 Akun karena Sebar Hoaks

Selain menemukan informasi hoaks, Kemenkominfo juga menemukan sejumlah berita hoaks yang disebar di media sosial.

Diterbitkan 19 Oktober 2018, 20:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 20 akun media sosial telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Puluhan akun yang diblokir itu diduga menyebarkan hoaks selama masa kampanye.

"Sekitar 20-an akun yang sudah diblokir," kata Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Ferdinandus menduga, akun-akun yang diblok karena menyebarkan hoaks sengaja diciptakan oleh sejumlah pihak. Khususnya, yang terkait pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2019.

"Akun-akun tersebut sengaja dicipta untuk menyerang tokoh-tokoh tertentu terkait pileg dan pilpres," ucap Ferdinandus.

Selain menemukan informasi hoaks, sambung Ferdinandus, pihaknya juga menemukan sejumlah berita hoaks yang disebar di media sosial.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Gandeng Dewan Pers

Oleh sebab itu, Ferdinandus memastikan pihaknya telah menggandeng Dewan Pers untuk melakukan verifikasi.

"Kalau untuk pelakunya kami selalu bekerjasama dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Jadi kalau di konten itu ada mensrea atau niat jahatnya, kita sampaikan bukti-bukti dan jejak digital untuk kemudian di proses hukum," kata Ferdinandus.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6