Sukses

KPK Titipkan Dua Tersangka Suap Izin Meikarta ke Polda Metro Jaya

Dua tersangka suap izin Meikarta itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mendapatkan titipan dua tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.

Penitipan tahanan suap izin Meikarta ini diterima Polda Metro Jaya pada Selasa 16 Oktober 2018 malam.

"Ya karena rutan KPK sudah penuh ya. Kita memang ada sinergitas, kerja sama yang baik dengan KPK," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas saat dikonfirmasi, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut dia, penahan keduanya dipisah. Billy ditempatkan bersama lima tahanan KPK yang lebih dahulu dititipkan di sana. Sedangkan Neneng bersama lima tahanan perempuan yang terjerat kasus tindak pidana umum.

Keduanya akan di sana sampai penyidikan kasus suap izin Meikarta itu rampung.

Pada tahanan titipan itu, Polda Metro tak akan memberikan perlakuan khusus. 

"Persis sama, enggak ada bedanya (dengan tahanan lain). Yang jelas selama proses penyidikan aja. Tapi kalau pas proses penuntutan kita enggak tahu nih, tunggu perkembangannya saja," kata Barnabas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu Blok dengan Ratna Sarumpaet

Dia mengungkapkan, Neneng ditempatkan di blok yang sama dengan tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Hanya, mereka beda kamar.

"Ya mau enggak mau pasti berbaur sama tahanan lain juga. Kan mereka satu sel, kumpul di situ. (Neneng dan Ratna) satu blok, tapi beda kamar," kata Barnabas.

Ratna Sarumpaet sendiri telah mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018 malam. Ratna ditahan setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam dan ditemukan alat bukti serta keterangan saksi.

Dia ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.