Sukses

Ratna Sarumpaet Akan Ajukan Lagi Penahanan Kota Usai Penyidikan Rampung

Polda Metro Jaya menolak memberikan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet dengan alasan masih dalam pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menolak memberikan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet dengan alasan masih dalam pemeriksaan.

Terkait hal ini, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengaku belum mendapatkan kabar tersebut.

"Kami belum dapat info atas hal itu," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/10/2018).

Menurut dia, pihaknya mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro tidak mengabulkan permohonan itu.

"Jika penyidik tidak mengabulkan hal itu tentu kami akan meminta alasannya atas penolakan tersebut," ujarnya.

Namun, apabila alasan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet, pihaknya akan menerima. Akan tetapi, apabila sudah selesai pihaknya akan menanyakan kembali soal penangguhan itu.

"Jika demikian, alasan itu bisa relavan karena untuk mempermudah proses penyidikan. Dan nanti saat proses seluruh saksi rampung, kami kembali akan menanyakan terkait status penahanan kota tersebut," pungkasnya.

 

 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterangan Masih Dibutuhkan

Sebelumnya, kepolisian sudah mengevaluasi surat permohonan tahanan kota tersangka Ratna Sarumpaet diajukan pihak keluarga. Keputusannya, permohonan tersebut tak dikabulkan.

"Terkait permohonan penahanan kota terhadap tersangka RS belum bisa dikabulkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat.

Penyidik memiliki alasan tak kabulkan permohonan itu. Salah satunya, keterangan Ratna masih sangat dibutuhkan.

"Ya karena kita masih membutuhkan keterangan seperti kemarin periksa saksi lalu kita kroscek. Jadi belum bisa dikabulkan," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.