Sukses

KPK Kantongi Identitas Trio Kwek Kwek Terkait Kasus Wali Kota Pasuruan

Trio Kwek-Kwek adalah tiga orang yang diduga membantu Setiyono mengatur proyek-proyek di Pasuruan.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi identitas Trio Kwek-Kwek dalam kasus dugaan suap Wali Kota Pasuruan nonaktif Setiyono. Trio Kwek-Kwek adalah tiga orang yang diduga membantu Setiyono mengatur proyek-proyek di Pasuruan.

Trio Kwek-Kwek itu juga disebut mengatur pemenang lelang proyek dan menentukan besaran komitmen fee dari pengusaha yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek di Pasuruan. Untuk itu, KPK segera menjadwalkan pemeriksan terhadap ketiga orang tersebut.

"Kami periksa untuk melihat lebih lanjut dugaan proyek-proyek apa saja yang mereka kelola dan juga sejauh mana Wali Kota juga mendapatkan "fee" dari proyek tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 8 Oktober 2018.

Kendati begitu, Febri masih enggan mengatakan siapa saja tiga orang yang disebut Trio Kwek-Kwek tersebut. Menurut dia, tiga orang ini juga diduga membagi-bagi proyek dan mengaturnya secara masing-masing.

"Ada pembagian-pembagian yang mereka lakukan. Misalnya A itu lebih menangani sejumlah proyek dengan rincian tertentu kemudian dua orang lain menangangi proyek lain," jelas dia.

Febri mengaku pihaknya saat ini tengah mengidentifikasi 10 proyek terkait dugaan suap Setiyono. Namun, dia masih belum mau menjelaskan apa saja proyek-proyek tersebut.

"Ada lebih dari 10 proyek yang sedang kami cermati dan identifikasi apakah ada atau tidak aliran dan sebagai fee proyek terhadap Wali Kota," ucapnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wali Kota Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, Jawa Timur.

Selain Setiyono, KPK juga menjerat pelaksana harian Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahya, Staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto, dan pihak swasta bernama Muhamad Baqir.

Setiyono diduga menerima hadiah atau janji sekitar 10 persen dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek. Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.