Sukses

Polres Sukabumi Kota Pajang 10 Pencuri di Jalan Raya

Warga tak hanya melihat, tetapi mereka juga mengabadikan momen ini dengan memfoto dan merekam video para tersangka pelaku kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat memajang 10 pelaku pencurian di jalan. Mereka sengaja dipajang di sekitar Tugu Mandiri Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi agar masyarakat bisa mengetahui para pelaku kejahatan tersebut.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan agar tidak lagi mengulangi kejahatannya, dan juga bisa memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar selalu waspada," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, seperti dilansir Antara, Jumat (5/10/2018).

Sontak, apa yang dilakukan oleh Polres Sukabumi Kota ini menjadi tontonan warga, baik saat melintas ataupun sedang beraktivitas di sekitar lokasi. Apalagi, Jalan Ahmad Yani ini merupakan jalur sibuk karena salah satu pusat perbankan dan perdagangan.

Warga tak hanya melihat, tetapi mereka juga mengabadikan momen ini dengan memfoto dan merekam video para tersangka pelaku kejahatan ini.

"Para tersangka ini telah melakukan aksi kejahatannya di 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dan sudah lama menjadi incaran kami," ucap Susatyo.

Susatyo mengatakan, untuk pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

"Untuk pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara," jelas Susatyo.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

10 Tersangka Dipajang

Adapun 10 tersangka yang dipajang itu adalah mereka yang melakukan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Inisialnnya: RZK (25), NWP (29), JA (26), RE alias I (28), dan HS alias G (27), OM alias O (35), RMH alias H. (21), PA alias J (25), P aliasn B (31), dan MR alias T (48).

Untuk barang bukti yang disita dari tangan tersangka seperti dua unit mobil, 16 unit sepeda motor, lima kunci letter T, satu BPKB, satu kunci kontak, 441 Slop rokok berbagai merk.

Kemudian, satu buah dusbook telepon genggam (HP), satu lembar faktur penjualan HP, lima potong celana, dan baju.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.