Minimalisir Kejahatan Jalanan, Ini Jurus Polda Metro Jaya Bareng Kodam Jaya

Polda Metro Jaya menyiapkan patroli rutin untuk meminimalkan kejahatan jalanan. Polda Metro Jaya bakal turun bersama Kodam Jaya di titik rawan Jakarta.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya gelar patroli rutin besar/sedang di titik rawan kejahatan.
  • Patroli didukung Siskamling, berkelanjutan, dan disesuaikan analisis kerawanan.
  • Upaya preventif berhasil tangkap dua residivis begal bersenjata sebelum beraksi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyiapkan patroli rutin untuk meminimalkan kejahatan jalanan. Polda Metro Jaya bakal turun bersama Kodam Jaya di titik rawan Jakarta dan wilayah penyangga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, patroli digelar dalam skala besar hingga sedang.

"Kami bersama-sama dengan Kodam Jaya akan melakukan patroli baik itu patroli skala besar maupun patroli skala sedang pada titik-titik rawan kejahatan dan rawan gangguan Kamtibmas," ujar Iman kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Tak cuma patroli, Polda Metro Jaya juga menggerakkan Siskamling dan Poskamling yang dibina di Jakarta serta wilayah penyangga.

Imam memastikan patroli tidak berhenti setelah situasi dinilai aman. Pengamanan akan terus berjalan menyesuaikan peta kerawanan.

"Tidak hanya dalam waktu yang sampai dengan aman kemudian habis itu sudah, tapi akan terus berlanjut," ucap Iman.

Dia menambahkan, lokasi dan jam patroli ditentukan dari hasil analisa daerah rawan kriminal serta waktu yang dianggap rawan gangguan keamanan.

"Intensitas patroli bakal disesuaikan lewat evaluasi kepolisian," tandas dia.

sebelum berdampak luas di tengah-tengah masyarakat," tandas dia.

Baru Mau Beraksi Pakai Golok, Dua Residivis Begal Keburu Diciduk Polisi

Sebelumnya, dua residivis begal gagal beraksi setelah terjaring polisi saat patroli di Jalan Raya Pluit Karang Utara, Jakarta Utara. Keduanya kedapatan membawa golok dan celurit.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa menerangkan, awalnya anggotanya curiga melihat dua pria mendorong motor.

"Petugas kami kemudian menghentikan keduanya yang diketahui berinisial MA dan BR untuk dilakukan pemeriksaan awal," kata dia kepada wartawan, Rabu 20 Mei 2026.

Saat diperiksa, MA menyimpan golok sepanjang 50 sentimeter di tas selempang. BR membawa celurit 50 sentimeter yang diselipkan di pinggang kiri.

 

Keburu Dibekuk

Hasil pemeriksaan mengungkap MA dan BR merupakan residivis kasus kejahatan jalanan. Polisi juga mendapati senjata tajam itu disiapkan untuk aksi begal, pemalakan, atau penodongan.

"Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan berupa begal, pemalakan, ataupun penodongan," ujar dia.

Sebelum rencana berjalan, keduanya lebih dulu dibekuk polisi. Dua senjata tajam berukuran besar ikut diamankan sebagai barang bukti. Kini MA dan BR menjalani proses hukum di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP soal kepemilikan atau penggunaan senjata penikam dan penusuk, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa, selain penegakan hukum, melalui upaya preventif Polri juga hadir mencegah kejahatan jalanan sebelum berdampak luas di tengah-tengah masyarakat," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6