Komplotan Curanmor Jakbar Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Pesta Sabu

Polisi mengungkap lima anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) unakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli sabu.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 04:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Lima pelaku curanmor ditangkap di Kalideres, uang hasil curian untuk beli sabu.
  • Pelaku gunakan kunci T, beraksi 7 kali di Tegal Alur, Kalideres.
  • Siskamling bantu ungkap kasus; polisi imbau masyarakat lapor 110 dan waspada.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap lima anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar) menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk membeli sabu.

Menurut Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang, motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 4 juta per unit tergantung kondisi dan jenis kendaraan.

"Beberapa tersangka mengungkap bahwa hasil penjualan ini (sepeda motor curian) digunakan untuk membeli obat-obat serta sabu, narkotika," ujar Rihold dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 25 Mei 2026 melansir Antara.

Dia mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan warga terkait aksi pencurian sepeda motor pada 22 April 2026 lalu.

"Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku eksekutor pencurian sepeda motor, sebelum akhirnya meringkus penadah hasil curian tersebut," terang Rihold.

Dia menjelaskan, lima pelaku yang ditangkap berinisial RD, PM, MA, YD, dan AH. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah.

 

Hasil Pemeriksaan Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rihold, para pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk membobol kunci sepeda motor target.

"Komplotan tersebut juga mengaku telah beraksi sedikitnya tujuh kali di kawasan Tegal Alur, Kalideres, belum termasuk di wilayah lain. Para pelaku beraksi pada waktu yang bervariasi, mulai sore hingga sekitar waktu subuh," papar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Lebih lanjut, Rihold turut mengapresiasi peran Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di kawasan Tegal Alur yang membantu proses penyelidikan polisi.

Ia menyebut salah satu keterangan saksi berasal dari warga yang melakukan patroli Siskamling pada malam kejadian.

"Siskamling ini sangat berperan karena keterangan saksi-saksi salah satunya dari Siskamling, warga kita yang memang berjaga pada malam hari. Ini sangat membantu penyidik kita untuk mengungkap kejadian-kejadian curanmor," kata Rihold.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan harta benda, terutama kendaraan roda dua, baik di dalam rumah, di halaman, atau saat bepergian.

Rihold pun meminta masyarakat melaporkan segala gangguan kamtibmas ke 110. Polisi akan langsung merespons laporan yang warga ajukan.

"Kemudian, tolong masyarakat jika memang ada kejadian, ada gangguan Kamtibmas, segera lapor ke 110. Itu sangat bermanfaat bagi masyarakat karena itu langsung direspons oleh kepolisian terdekat," jelas Rihold.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6