Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.534 laporan penerimaan gratifikasi dari sejumlah penyelenggara negara. Sebanyak Rp 6,37 miliar baik dalam bentuk barang maupun uang ditetapkan KPK menjadi milik negara.
"Sejak Januari sampai dengan 31 Agustus 2018, KPK telah menetapkan senilai Rp 6,37 miliar (dari laporan gratifikasi) menjadi milik negara," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (2/10/2018).
Baca Juga
Febri mengatakan, para penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut ada yang secara langsung maupun melalui online di aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Advertisement
"Hal ini adalah salah satu bagian dari upaya KPK untuk asset recovery melalui mekanisme pencegahan di direktorat Gratifikasi," kata Febri.
Dengan mudahnya pelaporan gratifikasi melalui online, Febri berharap bisa meminimalisir penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Imbauan KPK
KPK mengimbau setiap penyelenggara negara menolak gratifikasi yang jelas-jelas diberikan oleh pihak yang memiliki hubungan jabatan atau konflik kepentingan.
"Jika terpaksa menerima, seperti diberikan secara tidak langsung atau ragu dengan kualifikasi gratifikasi agar segera melaporkannya pada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement