Menpan RB Akan Terbitkan PP untuk Pegawai Honorer Jadi PNS

Diharapkan melalui peraturan pemerintah tersebut, dapat menjadi solusi untuk memperjelas status tenaga honorer tersebut.

Diterbitkan 22 September 2018, 08:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (22/9/2018), menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, melalui peraturan tersebut tenaga honorer khususnya para guru, bidan, dan perawat, dapat tetap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) meski yang bersangkutan tidak lolos seleksi CPNS dengan status P3K.

Diharapkan melalui peraturan pemerintah tersebut, dapat menjadi solusi untuk memperjelas status tenaga honorer tersebut. (Rio Audhitama Sihombing) 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6