Sukses

Sindikat Perdagangan Anak ke Bali Digagalkan di Pesawat

Tiga anak perempuan asal Jawa Barat bisa bernapas lega setelah polisi menyelamatkannya dari tangan sindikat perdagangan anak.

Liputan6.com, Tangerang - Tiga anak perempuan asal Jawa Barat bisa bernapas lega setelah polisi menyelamatkannya dari tangan sindikat perdagangan anak. Ketiganya langsung diserahkan Polres Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pengungkapan kasus perdagangan anak tersebut berawal dari eks pekerja Royal Palace di Bali asal Bandung Jawa Barat, yang melapor ke kantor KPAI. Dia mengungkapkan tentang rencana pengiriman 3 remaja perempuan ke Bali melalui Bandara Soekarno Hatta, dengan penerbangan pukul 19.45 WIB, Rabu, 12 September 2018.

"Lalu KPAI berkoordinasi dengan kami, dan langsung bekerja sama dengan Lion Air tentang adanya laporan tersebut," ujar Kapolres Bandara Soetta, Kombes Victor Togi Tambunan, Jumat (21/9/2018).

Setelah dikroscek, pelaku berinisial IR (21) dan empat korbannya sudah berada di pesawat yang siap landas. Akhirnya, atas seizin maskapai, penerbangan sempat ditunda.

Polisi pun meringkus pelaku dan mengamankan korban ke Mapolres Bandara Soetta.

Pada pemeriksaan terungkap, tiga dari empat korbannya masih di bawah umur. Ketiganya yakni AF (17), AL (16) dan SM (16). Sementara SN berusia 21 tahun.

"IR ini merekrutnya dari Jawa Barat. Seperti AF dan AL asal Bandung dan SM dari Garut," ujar Victor.

Pelaku mengaku akan mempekerjakan korbannya di Royal Palace Bali. Tempat tersebut khusus hiburan karaoke dan pijit spa. Mereka akan dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau terapis.

Dia mengiming-imingi korban dengan penghasilan Rp 4,5 juta sampai Rp 8 juta per minggu. Korban pun tergoda dengan rayuan tersebut. Terlebih, pemilik Royal Palace adalah warga Bandung yang tinggal di Buah Batu.

"Inisialnya IPB, pelaku ini owner-nya Royal Palace. Jadi kita amankan di Buah Batu Bandung, Jawa Barat," ujar Victor soal kasus perdagangan anak tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Palsukan Identitas

Lalu, untuk memuluskan para pekerja seks di bawah umur ini, ternyata pelaku IR dan IPB, meminta T yang kini masih buron, memalsukan identitas. Mulai dari akta kelahiran sampai e-KTP.

"Semua oleh T dipalsukan, usianya dibuat jadi lebih tua beberapa tahun. Jadi mereka bisa lolos juga membeli tiket atau dalam pemeriksaan polisi di Bali," ujar Victor.

Kini, berbagai barang bukti seperti transkip transaksi pekerja seks, foto-foto wanita untuk pemandu karaoke, tiket Lion Air, CPU dan komputer, sampai akta kelahiran dan e-KTP palsu, sudah diamankan Polres Bandara Soetta.

"Pelaku kami sangkakan pasal berlapis,tentang perlindungan anak dan perdagangan orang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujar Victor.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.