Sukses

BNPB: Pemulihan Pascabencana Lombok Selesai pada 2020

BNPB menyatakan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi akibat gempa Lombok akan dilakukan secara bertahap.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas publik dan rumah masyarakat pasca-gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan selesai paling lambat yakni pada 2020 mendatang.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Harmensyah mengatakan, proses rehabilitasi dan rekonstruksi akibat gempa Lombok akan dilakukan secara bertahap. Di mana Agustus akan diselesaikan pendataan terlebih dahulu. Kemudian, September akan dilakukan rapat koordinasi rencana aksi rekonstruksi tingkat pusat.

"Di Desember 2018 itu selesai pemulihan sarana dan prasaranan vital seperti sekolah, rumah sakit, dan lain sebagainya. Kalau belum, Maret 2019 itu selesai dilaksanakan. Sisa-sisanya di 2020 kita harapkan pemulihan pascabencana selesai," kata Harmensyah dalam diskusi Forum Merdeka Barat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Harmensyah mengatakan, terkait percepatan rekonstruksi rumah-rumah masyarakat, pihaknya saat ini sudah mencairkan Dana Siap Pakai (DSP) yang telah dimasukkan ke dalam 12 ribuan buku rekening di BRI.

Namun demikian, dana tersebut belum bisa langsung dipakai oleh masyarakat karena akan diberikan pendampingan agar tidak salah dalam penggunaannya.

"Termasuk rumah-rumah masyarakat yang rusak juga kita ambilkan dari dana siap pakai. Namun mekanisme pencairannya harus jelas, sehingga dana yang diberikan ke masyarakat itu jadi rumah, bukan jadi motor atau yang lain-lainnya. Jadi ada tahapan-tahapan yang perlu dilakukan," ujarnya.

Sedangkan mengenai apakah rumah masyarakat akan dibangun di tempat semula atau direlokasi, pihaknya menuturkan, hal itu disesuaikan dengan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan zona patahan akibat gempa Lombok.

"Prinsipnya build back better and safer. Sekarang sudah dipetakan oleh Kementerian ESDM mana daerah patahan. Kalau misal tidak melewati daerah patahan, rumah bisa tetap dibangun di situ. Tapi kalau dia dilarang untuk membangun di tempat semula, itu harus direlokasi, dan pemda akan segera mencarikan tanah relokasi, dan pemerintah akan bangun rumah dan fasilitas dasarnya," jelas Harmensyah.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.