Sukses

BNPB Sebut Gempa Lombok Tak Perlu Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Ada konsekuensi yang harus ditanggung bila Gempa Lombok dijadikan bencana nasional.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik peningkatan status bencana nasional pada gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus bergulir. Apalagi gempa susulan terjadi hingga ratusan kali dan terus menambah jumlah korban jiwa.

Meski begitu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, status bencana nasional belum perlu disematkan pada serangkaian gempa bumi di Lombok. Sebab, pemerintah daerah dianggap masih mampu mengatasinya.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, wewenang penetapan status bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/wali kota.

Penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada lima variabel, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar, indikator yang sulit diukur, yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian pemda apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak," ujar Sutopo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Ia menjelaskan, tsunami Aceh pada 2005 ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemda, baik provinsi, kabupaten, dan kota termasuk kodam dan polda setempat collaps atau tak berdaya. Karena kondisi itu, pemerintah pusat menyatakan tsunami Aceh sebagai bencana nasional.

"Risikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat, termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Konsekuensi Status Bencana Nasional

Dengan status tersebut, maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain. Hal itu merupakan konsekuensi dari Konvensi Geneva.

Namun, banyaknya campur tangan masyarakat internasional sering kali menimbulkan permasalahan baru karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

"Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini, belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Sebab, bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh," Sutopo menjelaskan.

Saat ini yang paling utama bukan peningkatan status, melainkan penanganan terhadap dampak Koban bencana. Sutopo menilai, potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana nanti.

"Tanpa ada status bencana nasional pun penanganan bencana saat ini skalanya sudah nasional. Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah," katanya.

Selain itu, BNPB juga siap mengucurkan dana untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 4 triliun. Dana tersebut diperkirakan masih kurang, mengingat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok diperkirakan menelan dana Rp 7 triliun. Namun pemerintah pusat siap menambah anggaran dengan dibahas bersama DPR terlebih dulu.

"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional. Yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," ucap Sutopo.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini