Sukses

Mobil Dinas Menkeu Mati Pajak, Sandiaga: OMG, Kita Akan Bantu

Sandiaga mengimbau pada Sri Mulyani untuk menyelesaikan pajaknya, Pemprov DKI menurut Sandi siap memfasilitasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mobil dinas Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut mati pajak. Sedan hitam dengan plat nomor RI 26 itu terdapat angka 07 18, yang merupakan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan registrasi kendaraan. Artinya, kendaraan dinas Menkeu telat bayar pajak satu bulan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku kaget saat mengetahui hal tersebut.

"OMG (oh my god),” kata Sandiaga kemudian tertawa di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Sandiaga mengimbau pada Sri Mulyani untuk menyelesaikan pajaknya, Pemprov DKI menurut Sandi siap memfasilitasi.

"Ya kita imbau Bu Sri Mulyani kita akan bantu, kita punya fasilitas untuk beliau," katanya.

Menurut Sandi, keterlambatan membayar pajak mobil Menkeu bukan sepenuhnya kesalahan Sri Mulyani, melaikan juga stafnya.

"Mungkin bukan beliau lah ya, pasti mungkin silap dari staf yang mengurusnya," ucapnya.

Politisi Gerindra itu percaya Sri Mulyani sangat patuh pajak.

"Saya yakin Bu Sri sangat patuh jadi kita ada program yang kebetulan masih ada untuk pemutihan itu, pokoknya ada semacam tax amnesty tapi mobil itu silakan Bu Menkeu kita menggunakan fasilitas tersebut,” tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan, Sri Mulyani kemungkinan lupa apabila masa berlaku dari mobil dinas berpelat nomor B 26 RI itu sudah habis. 

"Mungkin lupa," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2018).

Yusuf menilai tak masalah apabila Sri Mulyani telat membayarkan pajak meski diketahui pemerintah. Di mana seperti diketahui, pemerintah tengah gencar menyosialisasikan masyarakat agar taat membayar pajak.

Yusuf memastikan polisi tak mengurusi soal masalah pajak kendaraan termasuk perihal masa berlaku pajak mobil dinas Menkeu yang hanya sampai Juli 2018.

Dia pun meminta hal itu ditanyakan kepada Dinas Pendapatan Daerah DKI yang memiliki wewenang mengurus pajak.

"Kita hanya urusin STNK, tanyakan Dispenda aja," pungkas Yusuf.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.