Sukses

JK Gugat Masa Jabatan Wapres, Amien Rais: Sudah Kedaluwarsa

Mantan Ketua MPR itu mengatakan, gugatan tersebut sulit untuk bisa dikabulkan. Mengingat butuh waktu berminggu-minggu untuk uji materi, sedangkan masa pendaftaran capres-cawapres tinggal hitungan hari lagi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengomentari uji materi masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) di mana Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait. Menurut Amien gugatan uji materi itu sudah kedaluwarsa.

"Ya sudah kedaluwarsa (gugatan) sudah enggak mungkin," kata Amien di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).

Mantan Ketua MPR itu mengatakan, gugatan tersebut sulit untuk bisa dikabulkan. Mengingat butuh waktu berminggu-minggu untuk uji materi, sedangkan masa pendaftaran capres-cawapres tinggal hitungan hari lagi.

"Karena kan uji materi membutuhkan waktu berminggu-minggu yah," ucapnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum JK, Irman Putrasidin menjelaskan kliennya menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo.

Menurutnya, JK ingin menstimulasi supaya MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya sehingga membuat kepastian hukum yang tepat.

"Sekali lagi, tidak jadi pemohon, penggugat, tapi jadi pihak terkait agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum jelang Pilpres (Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya," katanya dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.