Sukses

Kasus Suap Eks Bupati Mojoekerto, KPK Jadwalkan Periksa Bos Telkomsel

Penyidik KPK memang tengah intensif periksa sejumlah petinggi PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dalam beberapa hari terakhir ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan Vice President Planning Telkomsel Indra Mardiatna, dan Manager Power Operation Telkomsel Freddy Tandiputra terkait kasus dugaan suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP (Mustafa Kamal Pasa-Bupati nonaktif Mojokerto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).

Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Manager Eksternal PT Telkom bernama Komari dan pihak swasta Nano Santoso Hudiarto. Komari dan Nano juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustafa dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, penyidik KPK memanggil Chief Project & Implementation PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk Yogi Pamungkas, pada Rabu, 25 Juli 2018. Pemeriksaan Yogi untuk mendalami dugaan keterlibatan korporasi atas penyuapan izin pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.

Penyidik KPK memang tengah intensif periksa sejumlah petinggi PT Tower Bersama dan anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), dalam beberapa hari terakhir ini.

Sepanjang proses penyidikan, KPK pun telah memeriksa Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastruktur Tbk Herman Setya Budi, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, serta Operation Maintenance PT Protelindo Handi Prabowo.

KPK juga telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik, termasuk rekening koran yang diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.